Sebagai pemilik usaha yang memiliki mesin EDC sebagai alat pembayaran di toko saya, tidak lah asing bagi saya menerima keluhan dari customer terkait pengenaan MDR (Merchat Discount Rate) untuk penggunaan kartu kredit maupun debit yang berlainan bank dengan Provider EDC kami.
Apa sih MDR itu?
MDR atau Merchant Discount Rate secara simple dapat diartikan berupa Fee yang di kenakan oleh bank kepada merchant yang dalam kasus ini bisa di ambil contoh adalah toko saya.
Sebagian orang, atau bahkan saya sendiri tadinya sempat beranggapan bahwa charge yang dikenakan jika kita menggunakan kartu kredit adalah akal-akalan dari si empunya toko. Nyatanya memang charge itu sesungguhnya menjadi beban yang harus kami sebagai pemilik toko bayarkan kepada pihak bank. Cuma yang membedakan nilainya adalah masa kerja sama dan nilai transaksi yang disepakati oleh kedua belah pihak untuk menetapkan tarif prosentate MDR yang dikenakan.
Untuk awal kerja sama biasanya pihak bank menetapkan 2-3% untuk nilai MDRnya, setelah berjalan, pihak merchant bisa mengajukan permohonan untuk penurunan tarif tersebut.
"Tapi, saya belanja di mall seperti M****** gak kena Charge mbak?"
Sekali lagi, saya pun sempat berpikiran seperti ini, sampai saat ini setelah begitu banyak penawaran untuk pemasangan EDC di toko saya, saya selalu negosiasi untuk tidak dikenakan MDR dikarenakan saya tidak ingin memberatkan customer dan tentu saja saya juga ingin berusaha memberikan benefit yang hampir menyerupai mall-mall tersebut agar menjadi daya tarik orang untuk berbelanja di sini.
Tetapi ternyata jawaban dari semua Vendor bank menyatakan,
"Jika di suatu merchant pada saat pembayaran tidak dikenakan charge, bisa jadi karena itu merupakan merchant besar yang mungkin fasilitas untuk rate MDRnya sudah sangat kecil dan mereka sudah memasukan perhitungan charge tersebut dalam harga jual produk"
Jadi kesimpulannya semua merchant yang menggunakan EDC pasti menanggung beban MDR, tinggal bagaimana pemilik usaha melimpahkannya kepada customer.
Sempat terpikir untuk melakukan hal itu sih, namun rasa-rasanya tidak adil jika saya me mark up harga jual untuk menutupi MDR sementara yang berbelanja tidak selalu orang yang membayar dengan non tunai kan?
Di tambah lagi urusan ini masih abu-abu bagi saya apakah saya termasuk melakukan praktek riba atau tidak jika hal ini saya terapkan di toko saya?
Setelah melalui pertimbangan matang dan Alhamdulillah rate MDR kami sudah bisa kami turunkan maka kami memutuskan untuk tetap menerapkan MDR sesuai dengan Rate yang kami terima sebesar 1,8% untuk mesin EDC MANDIRI dan 2% untuk mesin EDC BCA. Charge ini tentu saja hanya berlaku untuk pengguna KARTU KREDIT dan KARTU DEBIT SELAIN MANDIRI dan BCA :)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar